CIC Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Sampai Manuver Hukum Kelabui Publik!

Buserkriminalitas. Com-BREAKING NEWS-Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan dalam menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Desakan ini kian menguat seiring dengan dilaksanakannya ekshumasi terhadap jasad orang dekat sekaligus Kepala Rumah Tangga Febrie, Sutrimo, yang tewas secara misterius. 

Ketua Umum DPP-CIC, R. Bambang SS, secara lantang menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus mantan pejabat Kejaksaan Agung ini harus dilakukan tanpa kompromi. 

Menurutnya, perkara yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing ratusan miliar ini harus segera dibawa ke meja hijau. 

"Dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, perkara ini harus segera disidangkan agar publik tahu siapa saja yang bersalah dan menyeret aktor-aktor lain yang terlibat," tegas R. Bambang SS dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan Kamis (13/8/2026) di Jakarta.

R.Bambang.SS memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan manuver hukum untuk mengaburkan substansi perkara utama demi meloloskan tersangka dari jeratan hukum. 

Ia menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dipertaruhkan dalam kasus besar ini. 

"Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum jangan tumpul ke atas, akan tetapi tajam ke bawah," lanjut R.Bambang. SS.

Desakan dari DPP CIC ini sendiri beriringan dengan langkah krusial Polda Metro Jaya yang menggelar ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jasad Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

Sutrimo, yang mengabdi belasan tahun di kediaman Febrie, dipandang sebagai saksi kunci lingkaran dalam yang berpotensi mengetahui banyak informasi domestik penting. 

Bambang SS mengingatkan agar proses penyidikan kematian Sutrimo—yang kini diusut dengan pasal dugaan pembunuhan berencana—berjalan selaras dengan pengusutan kasus korupsi utamanya. 

CIC mengkhawatirkan jika kematian tidak wajar para saksi kunci luput dari pengawasan, hal tersebut dapat menghambat pengungkapan predicate crime (tindak pidana asal) dari pencucian uang yang dituduhkan kepada Febrie. 
R. Bambang SS pun menekankan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh bergantung atau goyah karena profil tersangka yang merupakan mantan "pendekar hukum".

CIC mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya sidang praperadilan Febrie serta hasil laboratorium forensik dari ekshumasi Sutrimo agar keadilan benar-benar terwujud secara transparan.

(Arifin.NST)

Posting Komentar untuk "CIC Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Sampai Manuver Hukum Kelabui Publik!"