BOCAH TEWAS DI ALFAMART, POLSEK CIMANGGIS JANGAN DIAM! SURAT “DAMAI” WAJIB DIUJI

Buserkriminalitas.Com-DEPOK,29 agustus 2026 — Kematian Abimanyu Sadewa Putra (6) yang diduga tersengat listrik tegangan tinggi di gerai Alfamart Jalan Raya Bogor KM 39, Depok, tidak boleh berhenti hanya karena munculnya sebuah surat pernyataan.
Polsek Cimanggis diminta bertindak tegas dan melakukan pendalaman ulang.
Polisi harus memastikan apakah surat yang disebut sebagai penyelesaian antara pihak manajemen dan keluarga korban benar-benar dibuat berdasarkan kesepakatan keluarga korban.
Periksa siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, kapan dibuat, serta apa isi dan dasar kesepakatannya.
Jangan sampai dokumen tersebut justru menjadi penghalang pengungkapan perkara.

Yang jauh lebih penting, polisi wajib membongkar penyebab sebenarnya korban sampai tersengat listrik dan meninggal dunia.

Sumber listrik, instalasi, sistem pengamanan, standar keselamatan, pihak yang bertanggung jawab, saksi, serta CCTV wajib diperiksa apabila tersedia.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, penyidik wajib menilai penerapan pasal pidana berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk ketentuan Pasal 359 KUHP apabila unsurnya terpenuhi.

Polsek Cimanggis jangan hanya melihat surat. Lihat faktanya.

JANGAN SAMPAI KASUS KEMATIAN BOCAH ENAM TAHUN DIANGGAP SELESAI DI ATAS SELEMBAR KERTAS.

UNGKAP FAKTANYA. PERIKSA SEMUA PIHAK. TEGAKKAN HUKUM!
(REDAKSI)

Posting Komentar untuk "BOCAH TEWAS DI ALFAMART, POLSEK CIMANGGIS JANGAN DIAM! SURAT “DAMAI” WAJIB DIUJI"