Buserkriminalitas.com.Jakarta Timur – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU 34.135.01 yang berlokasi di Jalan Raya Condet, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga menjadi lokasi aktivitas pengecoran BBM bersubsidi oleh oknum menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang keluar-masuk SPBU secara berulang, terutama pada larut malam.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga berkali-kali melakukan pengisian Pertalite dengan pola yang sama. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
Selain dugaan pengecoran BBM, awak media juga menemukan sejumlah hal lain yang menjadi sorotan, di antaranya adanya kotak sumbangan atau wadah uang di area toilet serta papan informasi yang menunjukkan adanya peringatan mengenai kewajiban pajak daerah yang disebut belum dipenuhi. Temuan tersebut menjadi perhatian dan diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU 34.135.01, Wagiran, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada operator terkait dugaan aktivitas tersebut.
"Saya sudah tekankan, apabila ada masalah pihak perusahaan tidak bertanggung jawab, silakan selesaikan sendiri. Pimpinan juga sudah menekankan, bahkan ada yang diskors dan ada juga yang dipecat. Tapi memang susah kalau ada oknum seperti itu," ujar Wagiran.
"Operator juga susah kalau dibilangin. Sama keamanan saja sampai ngajak berantem," tambahnya.
Terkait keberadaan kotak uang di toilet, Wagiran menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kebersihan.
"Kalau tidak ada yang menjaga, toiletnya kotor. Kalau ada yang mau kasih uang kebersihan silakan, kalau tidak kasih juga tidak apa-apa. Saya sudah bilang jangan meminta uang kebersihan," katanya.
Ia juga menyebut bahwa pada malam hari tidak ada pengawas yang bertugas dan pengawasan diserahkan kepada petugas keamanan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal SPBU terhadap distribusi BBM bersubsidi. Apabila dugaan penyalahgunaan benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai penyaluran BBM subsidi.
Masyarakat mendesak agar BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi digital, identitas kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengisian, serta mengevaluasi sistem pengawasan di SPBU tersebut.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, penegak hukum diminta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang), yang mengatur kegiatan usaha hilir migas dan sanksi atas penyalahgunaan BBM.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan penyaluran BBM subsidi yang diawasi oleh BPH Migas, yang mewajibkan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "SPBU 34.135.01 Condet Disorot: Dugaan Pengecoran Pertalite, Persoalan Toilet hingga Tunggakan Pajak Jadi Sorotan"