Pertanyakan Keberanian Jaksa Agung, CIC Desak Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

BUSERKRIMINALITAS, COM. JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) secara terbuka mempertanyakan keputusan tim penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Desakan ini mencuat setelah penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dinilai telah memasuki tahap krusial.

Hingga saat ini, penyidik diketahui telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru serta melakukan penyitaan barang bukti dalam skala yang masif.

Chairman CIC, R. Bambang, S.S., didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, menilai ada kejanggalan dalam praktik penegakan hukum pada kasus ini. Sesuai dengan ketentuan regulasi hukum acara pidana terbaru, penetapan status tersangka minimal didasarkan pada dua alat bukti yang sah tanpa keharusan untuk memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Apa sebenarnya alasan penyidik belum menahan yang bersangkutan? Kasusnya ini sangat besar, barang bukti hasil dugaan kejahatan yang disita begitu melimpah, dan sudah ada tiga Sprindik baru yang disampaikan resmi kepada publik. Secara praktik penegakan hukum, ini sangat janggal dan mempertaruhkan nama besar Korps Adhyaksa," ujar R. Bambang.SS kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

R.Bambang.SS bahkan menegaskan bahwa lambannya proses eksekusi penahanan ini menjadi preseden buruk. "Jelas ini membuktikan kegagalan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memimpin Korps Adhyaksa," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Sekjen DPP CIC, DJ Sembiring, membeberkan kontrasnya penanganan perkara pidana ini. Berdasarkan data yang dihimpun, rangkaian penggeledahan oleh tim penyidik telah berhasil mengamankan aset senilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai lintas valuta asing dengan nilai akumulatif menembus Rp500 miliar.

Lebih lanjut, tiga Sprindik baru yang diterbitkan oleh institusi penegak hukum tersebut mencakup tiga kluster kejahatan serius, yaitu dugaan suap (bribery), pemerasan (extortion)
Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kluster kejahatan tersebut diduga kuat berkaitan dengan skandal penanganan perkara besar, antara lain kasus korupsi Asabri, pasokan batubara PLTU/PLN, hingga transaksi keuangan di anak usaha Krakatau Steel.

"Jadi apa lagi yang ditunggu untuk menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah?" tegas DJ Sembiring.

Ancaman Degradasi Kepercayaan Publik

CIC memperingatkan bahwa membiarkan tersangka berprofil tinggi bebas tanpa penahanan di tengah skandal korupsi yang melanda jantung lembaga penegak hukum akan berdampak fatal. 

Hal ini diyakini dapat menggerus dan merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menutup keterangannya, R. Bambang kembali mempertanyakan transparansi dan progres penanganan perkara kompromistis ini kepada Jaksa Agung.

"Sudah sampai manakah kasus Febrie Adriansyah? Apa yang sudah dilakukan oleh orang-orang kejaksaan dalam menyidik eks pimpinannya? Kami mempertanyakan keberanian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin," tutup Bambang.

(Arifin.Nst)

Posting Komentar untuk "Pertanyakan Keberanian Jaksa Agung, CIC Desak Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah"