Dugaan Pungli Menggurita di Samsat Cikarang, Masyarakat Minta Aparat Usut Tuntas dan Tindak Tegas Oknum Terlibat

BUSERKRIMINALITAS. COM. CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di lingkungan Samsat Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga mengaku masih menemukan adanya permintaan biaya di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi kendaraan bermotor, mulai dari cek fisik, pengesahan dokumen hingga proses mutasi kendaraan.
Berdasarkan keterangan beberapa pemohon yang dihimpun, biaya tambahan tersebut diduga ditawarkan melalui mekanisme "jalur cepat" dengan dalih mempercepat proses pelayanan. Pemohon yang bersedia membayar disebut dapat memperoleh penyelesaian administrasi lebih singkat dibanding mengikuti prosedur reguler.

Dalam proses cek fisik kendaraan, sejumlah warga mengaku diminta membayar sekitar Rp30.000 di luar tarif resmi. Sementara pada pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah, biaya melalui jalur tidak resmi disebut mencapai kisaran Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, bergantung pada jenis kendaraan dan layanan yang diminta.

Seorang pelaku jasa pengurusan kendaraan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut praktik tersebut diduga bukan hal baru. Menurut pengakuannya, biaya tambahan kerap muncul dalam berbagai jenis layanan apabila pemohon menginginkan proses yang lebih cepat.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Masyarakat meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Barat, serta instansi pengawas terkait untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli di Samsat Cikarang. Warga berharap setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan imbalan yang bertentangan dengan ketentuan, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan dalam proses hukum. Selain itu, praktik pungutan di luar ketentuan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan pelayanan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cikarang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Demi menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi. 
(REDAKSI) 

Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli Menggurita di Samsat Cikarang, Masyarakat Minta Aparat Usut Tuntas dan Tindak Tegas Oknum Terlibat "