BUSERKRIMINALITAS. COM. SULAWESI UTARA – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber dan laporan masyarakat, aparat penegak hukum didesak melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Sejumlah SPBU di wilayah Tombatu, Tababo, Ratahan, Tanawangko, hingga Sawangan disebut dalam berbagai laporan warga sebagai lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pembelian solar subsidi secara berulang oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, termasuk kepatuhan pengelola SPBU terhadap standar operasional, penggunaan sistem digital, rekaman CCTV, serta mekanisme verifikasi kendaraan penerima solar subsidi.
Selain dugaan pelangsiran, muncul pula laporan mengenai dugaan penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Apabila informasi tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu tujuan pemerintah dalam menyalurkan subsidi energi secara tepat sasaran.
Secara yuridis, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa hak diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai proses pembuktian di pengadilan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi juga menjadi kewenangan BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga untuk memastikan penyaluran berlangsung sesuai peraturan dan tepat sasaran. Karena itu, masyarakat meminta dilakukan audit distribusi, pemeriksaan dokumen transaksi, pencocokan data penerima, serta inspeksi lapangan secara berkala pada SPBU yang menjadi sorotan.
Publik berharap Polda Sulawesi Utara, Bareskrim Polri, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, penegakan hukum secara tegas dinilai penting untuk melindungi keuangan negara, menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(A, R)
Posting Komentar untuk "Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Sulut, Aparat Didesak Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Migas"