DUGAAN MAFIA BBM BERSUBSIDI BERAKSI DI SPBU 34.16902 CIBINONG, APH DAN BPH MIGAS DIMINTA BERTINDAK TEGAS

Buserkriminalitas.com.Bogor, Sabtu (4/7/2026) – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU 34.16902 yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kampung Pedurenan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang diduga telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut disebut berulang kali melakukan pengisian Pertalite dan diduga memindahkan BBM ke dalam jeriken dalam jumlah yang tidak wajar.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara berulang dengan metode keluar masuk area SPBU berkali-kali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, awak media juga menemukan adanya kotak pungutan bertuliskan uang kebersihan di area toilet fasilitas umum SPBU. Keberadaan pungutan tersebut juga menjadi perhatian dan diharapkan dapat dijelaskan pengelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, operator SPBU bernama Ali menyampaikan bahwa pengawas sedang tidak berada di lokasi.
"Kalau menurut pengawas boleh isi. Kalau masalah bolak-balik berkali-kali dibatasi. Kalau dikasih motor Thunder semua juga tidak mungkin. Menyalahi aturan juga, Pak," ujar Ali kepada awak media.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab secara tuntas mengenai mekanisme pengawasan terhadap dugaan pengisian berulang yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 55 mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, serta BPH Migas untuk segera melakukan inspeksi mendadak, audit rekaman CCTV, pemeriksaan data transaksi digital, serta penelusuran terhadap kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Apabila benar terjadi penyalahgunaan, tindakan tegas perlu dilakukan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terbukti membiarkan atau turut memfasilitasi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
(Redaksi) 

Posting Komentar untuk "DUGAAN MAFIA BBM BERSUBSIDI BERAKSI DI SPBU 34.16902 CIBINONG, APH DAN BPH MIGAS DIMINTA BERTINDAK TEGAS"