DPP CIC Tegas: Cecep Cahyadi Bukan Anggota CIC, Desak Aparat Usut Dugaan Kasino Ilegal di Batam Tanpa Tebang Pilih

Buserkriminalitas. Com. Jakarta, 15 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menegaskan bahwa Cecep Cahyadi bukan anggota maupun pengurus DPP CIC. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang S.S., setelah muncul pihak yang diduga mengatasnamakan organisasi tersebut.
Menurut R. Bambang S.S., penggunaan nama organisasi tanpa hak berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila digunakan untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, DPP CIC kembali mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik perjudian berkedok kasino yang disebut-sebut beroperasi di kawasan Komplek Nagoya Indah, Batam, Kepulauan Riau. Menurut DPP CIC, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar hukum dan merusak ketertiban masyarakat.

"Kami meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Bila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas R. Bambang S.S.

Selain dugaan perjudian, DPP CIC juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk legalitas perizinan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan operasional tempat hiburan, serta dugaan pelanggaran lain apabila ditemukan dalam proses penyelidikan.

Secara hukum, dugaan penyelenggaraan perjudian dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan menawarkan, memberi kesempatan, atau menyelenggarakan perjudian dengan ancaman pidana penjara. Sementara pihak yang ikut bermain judi dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP sesuai unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat atau pihak lain, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pidana maupun etik bagi aparat penegak hukum.

DPP CIC menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan hasil penyampaian sikap organisasi dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat yang berwenang. Organisasi itu juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)

Posting Komentar untuk "DPP CIC Tegas: Cecep Cahyadi Bukan Anggota CIC, Desak Aparat Usut Dugaan Kasino Ilegal di Batam Tanpa Tebang Pilih"