Buserkriminalitas. Com. DEPOK – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, hasil investigasi awak media mengarah pada aktivitas di SPBU 34.16405 yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 37, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, diduga terjadi pengisian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder. Kendaraan tersebut terlihat keluar masuk area SPBU berkali-kali pada malam hingga menjelang pagi, yang diduga untuk memperoleh BBM bersubsidi melebihi peruntukannya.
Awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya praktik setoran kepada oknum operator setiap kali pengisian dilakukan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat didalami oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang menyeluruh.
Selain itu, awak media menyoroti dugaan bahwa papan identitas SPBU tidak menyala saat aktivitas berlangsung. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi transparansi operasional dan patut menjadi perhatian pihak pengawas.
Saat dimintai keterangan, pengawas SPBU yang mengaku bernama Bayu menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
"Kalau antrean penuh kami hentikan. Saya baru bekerja dua tahun. Manajer juga sudah mengetahui soal motor Thunder. Saya pernah menemukan jerigen yang dibawa dan sudah mengingatkan agar tidak diletakkan di pinggir jalan," ujar Bayu kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat menjadi bahan pendalaman bagi aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Awak media juga menyoroti pengelolaan fasilitas toilet di area SPBU yang dipungut biaya. Pengelolaan fasilitas tersebut diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak membebani masyarakat pengguna layanan.
Masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa rekaman CCTV, mencocokkan data transaksi penjualan BBM, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di SPBU tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya mengacu antara lain pada:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Migas, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi kewenangan BPH Migas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
(Reedaksi)
Posting Komentar untuk "Diduga Ada Pembiaran Penyelewengan Pertalite di SPBU 34.16405 Depok, BPH Migas dan APH Didesak Bertindak"