TRAMADOL MENGALIR, HUKUM MENGHILANG, PAMULANG DALAM CENGKERAMAN MAFIA

Tangerang Selatan –buserkriminalitas, com. 
Sebuah toko obat keras berkedok kosmetik yang beroperasi di Jalan Raya Pondok Cabe Ilir No. 7B, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diduga kebal hukum. Awak media menemukan secara langsung praktik penjualan bebas obat keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryex yang jelas dilarang edar tanpa resep dokter.
Ironisnya, saat praktik ilegal ini hendak diungkap ke publik, pihak toko justru tidak terima diberitakan. Seorang pria yang mengaku bernama Raja diduga melakukan ancaman terhadap wartawan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui sambungan telepon, dengan nada menantang dan seolah-olah merasa tak tersentuh hukum.
Ancaman tersebut memicu kemarahan awak media, karena dinilai sebagai upaya intimidasi terhadap kebebasan pers dan bentuk nyata arogansi pelaku kejahatan obat keras.
Di lapangan, awak media juga memperoleh keterangan dari Mutsal, yang disebut sebagai penjaga toko. Ia mengakui bahwa toko tersebut baru beroperasi hari ini, buka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
“Toko baru buka hari ini pak, belum pada tahu. Tramadol saya dikasih lima box, baru satu box yang laku,” pungkas Mutsal.

Dalam struktur jaringan toko ini, disebut-sebut nama Andes sebagai korlap, serta Miswar yang diduga kuat sebagai bos atau pengendali utama peredaran obat keras tersebut.

Tindakan penjualan obat keras golongan G tanpa izin dan resep dokter ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan, serta berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Atas kejadian ini, awak media meminta dengan tegas kepada:
Presiden RI Prabowo Subianto
Kapolri
Kapolda Metro Jaya
Kapolres Tangerang Selatan
Polsek Pamulang
agar segera menangkap dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelaku intimidasi terhadap wartawan, sesuai UU Kesehatan dan hukum pidana yang berlaku.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras. Jika dibiarkan, ancaman bukan hanya pada hukum, tetapi pada nyawa dan masa depan bangsa.

PASAL UU KESEHATAN & HUKUM YANG DILANGGAR (LENGKAP & TAJAM)
1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(menggantikan UU No. 36 Tahun 2009)
Pasal 435
Setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan memproduksi, mengedarkan, atau menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pasal 436
Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 138 ayat (2)
Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, keamanan, dan keselamatan.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1)
Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryex kembali merajalela secara terang-terangan di Jalan Raya Pondok Cabe Ilir No. 7B, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Penjualan dilakukan bebas di toko berkedok kosmetik, tanpa rasa takut, tanpa izin, dan tanpa resep dokter.

Lebih parah lagi, ketika praktik ilegal ini diungkap awak media, seorang pria bernama Raja justru melontarkan ancaman “cara lapangan”, baik secara langsung maupun via telepon. Bahasa intimidatif itu menunjukkan arogansi mafia obat keras yang seolah merasa kebal hukum dan dilindungi.

Fakta lapangan mengungkap jaringan toko ini dikendalikan oleh Andes (korlap) dan Miswar yang disebut-sebut sebagai bos utama, dengan Mutsal sebagai penjaga toko. Mutsal bahkan mengakui secara terbuka bahwa toko baru beroperasi hari ini dan telah menerima lima box Tramadol, satu box di antaranya sudah laku terjual.

Situasi ini memunculkan pertanyaan keras:
👉 Di mana aparat penegak hukum?
👉 Mengapa toko baru buka langsung berani jual obat keras?
👉 Siapa yang memberi rasa aman pada mafia ini?

Awak media menantang institusi terkait untuk tidak sekadar diam. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka hukum patut dicurigai lumpuh, dan negara seolah kalah di hadapan mafia obat keras.

Awak media secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, dan Polsek Pamulang untuk segera menangkap, menyegel, dan memenjarakan seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

Jika tidak ditindak, maka publik berhak bertanya: aparat sedang bekerja, atau justru membiarkan kejahatan ini tumbuh subur?

(Redaksi) 





Posting Komentar untuk "TRAMADOL MENGALIR, HUKUM MENGHILANG, PAMULANG DALAM CENGKERAMAN MAFIA"