Jakarta Timur ,buseekriminalitas, com— Tindakan kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur. Seorang wartawan mengalami dugaan penyiksaan serius berupa mata ditutup lakban, tangan diikat, diborgol, hingga mengalami pemukulan yang menyebabkan luka memar di bagian wajah.
Peristiwa ini terjadi setelah wartawan melakukan kontrol sosial terhadap dugaan peredaran obat keras jenis golongan G seperti tramadol dan hexymer di kawasan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
tidak terima anak buahnya tertangkap saat hendak diserahkan ke aparat penegak hukum, seorang pria ODI yang disebut-sebut sebagai koordinator jaringan peredaran obat keras di wilayah Jakarta Timur, melakukan tindakan kekerasan bersama rekannya berinisial IWAN.
Di hadapan umum, korban bahkan diteriaki sebagai “penculik” dan “perampok”, yang berpotensi masuk unsur pencemaran nama baik dan provokasi massa.
Tindakan ini diduga melanggar:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta
Ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin
Tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.
Kami meminta perhatian dan tindakan tegas dari:
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo
Kapolres Metro Jakarta Timur
Kapolsek setempat
Agar segera:
Menangkap dan memproses hukum terduga pelaku berinisial ODI dan IWAN.
Mengusut dugaan jaringan peredaran obat keras golongan G di wilayah Jakarta Timur, khususnya sekitar Asrama Haji Pondok Gede.
Menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sesuai undang-undang.
Negara tidak boleh kalah oleh dugaan mafia obat keras. Jika aparat penegak hukum lamban bertindak, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan semakin tergerus.
Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Kami menunggu langkah konkret aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Kebebasan Pers Dihantam! ODI Diduga Siksa Wartawan dan Tuduh Sebagai Perampok"