CIC : KUHAP Baru Atur 4 Bentuk Pengawasan Terhadap Aparat Penegak Hukum

Jakarta-buserkriminalitas, com. 
Direktur Hukum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) Elres Rareral.SH.MH menyikapi,keberadaan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memuat berbagai substansi baru yang penting untuk dipahami semua pihak mulai dari aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kalangan masyarakat sipil sejak awal mengkritik KUHAP baru yang dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa.

KUHAP Baru tak sekedar mengatur kewenangan aparat penegak hukum, tapi sekaligus mekanisme pengawasannya. Ia menyebut KUHAP baru setidaknya mengatur 4 bentuk mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Menurut Dir.Hukum DPP CIC Elres Rareral SH.MH menegaskan,"Pertama, memperkuat peran advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Advokat berperan di seluruh tahap pemeriksaan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.Advokat tidak hanya mendampingi klien, lalu duduk. Tapi dia berhak mengajukan keberatan dan dilekatkan dalam berita acara pemeriksaan,”tegas pria biasa disapa Pangeran Hukum dalam Pembaruan KUHAP sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, dan berkeadilan, Rabu (4/02/2026) kepada wartawan.

Keberadaan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memuat berbagai substansi baru yang penting untuk dipahami semua pihak mulai dari aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kalangan masyarakat sipil sejak awal mengkritik KUHAP baru yang dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa.

KUHAP Baru tak sekedar mengatur kewenangan aparat penegak hukum, tapi sekaligus mekanisme pengawasannya. Ia menyebut KUHAP baru setidaknya mengatur 4 bentuk mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Pertama, memperkuat peran advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Advokat berperan di seluruh tahap pemeriksaan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Intinya, keberatan yang disampaikan advokat dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. Tujuannya, dapat digunakan majelis hakim dalam memeriksa perkara. Kedua, proses pemeriksaan di kepolisian diawasi menggunakan kamera pengawas. Kamera itu merekam secara visual dan audio sehingga bisa dilihat bagaimana proses pemeriksaan berlangsung dan dapat didengar apa saja jawaban dan pertanyaan yang disampaikan.Bisa dilihat apakah terjadi kekerasan, intimidasi, teror,” ujarnya.

Erles juga menilai poin dimana Ketiga, pengawasan juga dilakukan sebagaimana berjalan selama ini menggunakan mekanisme praperadilan. Keempat, pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi yang dilakukan antara penyidik dan penuntut umum.

Direktur Hukum DPP CIC Erles Rareral SH.MH mengungkapkan," KUHP itu dibaca, dibuka, ada pasal-pasal yang memberikan alasan pemaaf untuk tidak dipidana karena banyak masyarakat menjadi korban, membela diri gitu. "CIC berkomitmen membawa aspirasi masyarakat ke dalam ranah legislasi agar kesalahan prosedur di lapangan tidak berulang. Terkait reformasi Polri, DPP CIC juga menerima banyak masukan yang nantinya akan digunakan untuk reformasi di tubuh Polri," pungkasnya.


(Arifin.Nst)

Posting Komentar untuk "CIC : KUHAP Baru Atur 4 Bentuk Pengawasan Terhadap Aparat Penegak Hukum"