Siapa Dibalik Peredaran Obat Keras Berkedok Counter Hp Dijalan Raya Cililitan Besar No 19 Rt 3 Rw 9 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur Menjual Obat Keras Jenis Tramadol,Hexymer,Reklona,Zolam,Tryex Tipe G DiJual Bebas

Buserkriminalitas com,Jakarta Timur– Toko Obat keras Berkedok Counter Hp Yang Diduga Kuat Menjual Obat Keras jenis Hexymer, Tramadol, Reklona,Tryex,Zolam dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok Counter Hp,Dijalan Raya Cililitan Besar No 19 Rt 3,Rw o Kelurahan Cililitan,Kecamatan Kramat Jati,Jakarta Timur,
Saat awak media mendatangi toko Obat Keras Berkedok Counter Hp tersebut Adanya Kejanggalan, banyaknya pembeli keluar masuk dan antri dari mulai muda mudi hingga orang tua,Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Tim Investigasi BuserKriminalitas ,Penjaga Toko ( Ferdi ) Kalo Pemilik Toko Saya Tidak Tau Pak,


Daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok Counter Hp, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang Berada DiJalan Raya Cililitan Besar No 19,Rt 3,Rw 9,Kelurahan Cililitan,Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,

tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.

Kepada Aparatur penegak hukum ( APH ) setempat maupun badan pengawas obat dan makanan dan Dinas Kesehatan itu sudah menjadi tugas mereka dan harus segera ditertibkan. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tersebut tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.

Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Metro Kramat Jati,Polres Metro Jakarta Timur, bisa melakukan penyegelan Tangkap terhadap toko yang diduga Kuat menjual obat Keras golongan G itu.

Jangan biarkan lingkungan disekitar Rusak sehingga kedepan Menimbulkan Tindak Kriminal yang banyak merugikan masarakat lainnya

Praktek jual beli obat Keras jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok Counter Hp,

Heximer, Tramadol dan Reklona,Tryex,Zolam adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”

Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat"an tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan

( Dasum )

Posting Komentar untuk "Siapa Dibalik Peredaran Obat Keras Berkedok Counter Hp Dijalan Raya Cililitan Besar No 19 Rt 3 Rw 9 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur Menjual Obat Keras Jenis Tramadol,Hexymer,Reklona,Zolam,Tryex Tipe G DiJual Bebas"