buserkriminalitas com,Jakarta Utara– Toko Obat keras Berkedok Toko Kosmetik Yang Diduga Kuat Menjual Obat Keras jenis Hexymer, Tramadol, Reklona,Tryex,Zolam dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok Toko Kosmetik,Dijalan Raya Budi Mulya No 165 Rt 12 Rw 4 Kelurahan Pademangan Barat,Kecamatan Pademangan,Jakarra Utara,
Saat awak media mendatangi toko Kelontong tersebut Adanya Kejanggalan, banyaknya pembeli keluar masuk dan antri dari mulai muda mudi hingga orang tua,Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Tim Investigasi BuserKriminalitas ,Penjaga Toko ( khaidar ) Kalo Pemilik Toko Saya Tidak Tau Pak,
Daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok Toko Kosmetik, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang Berada DiJalan Raya Budi Mulya No 165 Rt 12 Rw 4 kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.
Kepada Aparatur penegak hukum ( APH ) setempat maupun badan pengawas obat dan makanan dan Dinas Kesehatan itu sudah menjadi tugas mereka dan harus segera ditertibkan. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tersebut tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.
Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Metro Pademangan,Polres Metro Pademangan bisa melakukan penyegelan Tangkap terhadap toko yang diduga Kuat menjual obat Keras golongan G itu.
Jangan biarkan lingkungan disekitar Rusak sehingga kedepan Menimbulkan Tindak Kriminal yang banyak merugikan masarakat lainnya
Praktek jual beli obat Keras jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok Toko Kosmetik ,
Eximer, Tramadol dan Reklona,Tryex,Zolam adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat"an tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan
( Dasum )
Posting Komentar untuk "Maraknya Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dijalan Raya Budi Mulya No 165 Rt 11 Rw 4 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara Menjual Obat Keras Jenis Tramadol,Hexymer,Reklona,Zolam,Tryex Tipe G DiJual Bebas"