Buserkriminalitas.com, Kotamobagu - Korban bersama keluarga datangi Polres Kotamobagu menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan penganiayaan yang di ajukan ke Polres Kotamobagu pada 18 Mei 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/245/V/2025/SPKT/RES-KATGU/SULUT dugaan penganiayaan terhadap istri Afrianto. Namun, hingga 11 Juni 2025, ia mengaku belum menerima perkembangan berarti terkait proses penanganan laporan tersebut.
"Saya berharap kepolisian bisa segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporan kami sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Afrianto saat ditemu awak media , Rabu (11/6/2025).
Afrianto suami korban menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi semua prosedur dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Ia juga menyatakan bahwa laporan ini dibuat demi mendapatkan keadilan bagi istrinya dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan asas akuntabilitas serta transparansi. Pasal 11 aturan tersebut menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.
Penyidik BRIPTU Wayan Adi Jayantara, S.H., akan memberikan SP2HP kepada korban pada Rabu, 11 Juni 2025, terkait laporan Afrianto Mamonto yang dilayangkan pada 18 Mei 2025, dan bentuk sebagai tanggapan dalam pemberitaan ini . Namuni, SP2HP tersebut belum diberikan. Menurut keterangan dari Ibu Rini Mokodompit, SP2HP rencananya akan diserahkan secara langsung bersamaan dengan kehadiran Afrianto Mamonto.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Korban Dan Keluarga Dugaan Penganiayaan Datangi Polres Kotamobagu Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan 18 Mei 2025."