Buserkriminalitas.com, Manado-Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus sebanyak 40,5 liter dalam kegiatan operasi razia terhadap miras, sajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di area Pelabuhan Baru Manado, Rabu (28/5/2025) pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V Rumbajan,bersama Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Binmas Aiptu Benny Lahinda, serta personel Polsek Pelabuhan Manado lainnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di depan ruang tunggu penumpang Pelabuhan Manado, petugas menemukan dua dus paket berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter. Total miras yang diamankan mencapai 40,5 liter.
Diduga, modus operandi pelaku adalah dengan menyamarkan miras dalam dus berlabel air mineral, guna mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan. Saat ini, identitas pemilik miras masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Manado, dan pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kegiatan operasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, sebagai bagian dari upaya Polri menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah pelabuhan yang rawan menjadi jalur peredaran barang ilegal.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Polsek Pelabuhan Manado Amankan 40,5 Liter Miras Ilegal Jenis Cap Tikus di Operasi Gabungan"