Bekasi,buserkriminalitas,com – Peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Exymer,Tryex, diduga semakin marak di sejumlah wilayah,terutama DiJalan raya jati rahayu RT 07 RW 13 no 47,kelurahan jati rahayu kecamatan pondok melati,kota bekasi Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan bisnis haram tersebut berkedok toko kosmetik kosmetik
Pada saat di konfirmasi awak media,saya baru buka pak,buka toko dari jam 8 sampai jam 21,00 malam Pemilik toko obat bernama (Akhyar),penjaga toko (kido)
Pantauan tim jurnalis di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kios ,Jalan raya jati Rahayu RT 07 RW 13 no 47,kelurahan jati rahayu,kecamatan pondok melati kota bekasi, menjual obat keras tanpa resep dokter secara terang-terangan. Ironisnya, sebagian besar pembeli adalah remaja.
“Setiap hari ada saja anak-anak muda beli. Kami prihatin, kecanduannya makin parah, tapi pemerintah desa seperti diam saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Selasa 06/5/2025
pemilik toko diduga membiarkan penyewa mereka menjual obat-obatan ilegal. Lebih mengkhawatirkan lagi, sumber warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum RT/RW yang menerima ‘jatah bulanan’ dari para pelaku usaha ilegal, sehingga bisnis tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Jika benar, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak kejahatan. Sementara itu, pelaku utama dapat dijerat Pasal 196 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Pasal 62 UU Psikotropika juga mengatur pidana maksimal 15 tahun bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin.
Tuntutan Masyarakat: Tindak Tegas, Jangan Tutup Mata
Warga mendesak Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
1. Menutup dan menindak tegas warung-warung yang menyalahgunakan izin usaha.
2. Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum RT/RW dan pihak lain.
3. Mengadakan penyuluhan serta program rehabilitasi bagi remaja yang terdampak.
4. Melindungi masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya generasi muda yang terancam, tetapi juga keamanan dan moral masyarakat.
“Kalau aparat dan pemdes tidak bertindak, bukan tidak mungkin warga akan turun langsung untuk menertibkan lingkungan mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat .
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Maraknya Peredaran Obat Terlarang jenis tramadol,Exymer,tryex Berkedok toko kosmetik di Jalan raya jati rahayu RT 07 RW 13 no 47 kelurahan jati rahayu kecamatan pondok melati kota bekasi Warga Resah, Aparat Dinilai Lamban"