SPBU Bohabak III Bantah Keras Tuduhan Penyaluran Solar Ilegal, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan.

Buserkriminalitas.com, Bolmut - Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan aktivitas ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU 76.957.34 yang berlokasi di Desa Bohabak III, Kecamatan Bolangitang Timur, pihak manajemen SPBU menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan resmi terhadap informasi yang dinilai tidak sepenuhnya benar dan cenderung menyesatkan.

Pihak manajemen menyatakan bahwa SPBU 76.957.34 beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah mengantongi izin operasional resmi, baik dari instansi terkait di tingkat daerah maupun Pertamina sebagai pemasok BBM. Proses distribusi BBM, termasuk solar subsidii, dilakukan dengan pengawasan ketat dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Adapun mengenai keberadaan mobil tangki berkepala biru dengan nomor polisi DM 8606 AE yang disebut dalam pemberitaan, manajemen menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan armada pengangkut BBM industri yang memang diperkenankan untuk melakukan suplai solar subsidi atas dasar kerja sama resmi dan memiliki dokumen lengkap. Informasi bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki barcode dan tidak terdaftar dalam sistem distribusi Pertamina adalah tidak benar dan belum diverifikasi secara sah.

Terkait tudingan distribusi solar secara ilegal melalui galon dan jerigen, manajemen menegaskan bahwa penjualan BBM hanya dilakukan kepada konsumen resmi dan tidak melayani pengisian dalam bentuk kemasan terlarang. Jika terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan area SPBU untuk kegiatan yang menyimpang, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan bukan bagian dari operasional resmi SPBU.

Manajemen juga membantah keras keterlibatan dalam jaringan mafia solar atau praktik penimbunan BBM subsidi. SPBU ini tidak menjual BBM non subsidi dan sepenuhnya fokus pada penyaluran BBM subsidi kepada  masyarakat sesuai ketentuan.

Pernyataan mengenai keterlibatan oknum aparat serta dugaan intimidasi terhadap awak media saat proses peliputan juga dipandang sebagai informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. "Kami menghormati kerja jurnalistik, namun kami juga meminta agar proses peliputan dilakukan secara profesional dan mengacu pada asas praduga tak bersalah. Tuduhan yang dilontarkan secara sepihak berpotensi mencoreng nama baik lembaga dan individu yang tidak bersalah,” ujar Manajer SPBU 76.957.34.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, manajemen SPBU siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut. "Kami mendukung penuh penegakan hukum dan berharap agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik sebelum fakta hukum yang sah terungkap," tambahnya.

Manajemen juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Mohabak III yang tetap mendukung keberadaan SPBU sebagai salah satu fasilitas vital penunjang ekonomi daerah, dan berharap isu ini tidak mengganggu stabilitas dan pelayanan publik yang telah berjalan dengan baik.

(Atar)

Posting Komentar untuk "SPBU Bohabak III Bantah Keras Tuduhan Penyaluran Solar Ilegal, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan."