Bekasi,buserkriminalitas com,HOLIL Intelijen Investigasi ( DPP ) Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Mendesak Keras Kepada Aparat Pejabat Penegak Hukum Kota Bekasi Agar Dapat Menindak Tegas Terkait Kasus Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Penitipan hewan Terhadap Konsumen , Yang Sudah Tertera dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Didalam Undang undang No 8 Tahun 1999 Terdapat
pasal 61 sampai pasal 63 Ujar Holil Denga Singkat .
Holil Menerangkan Tentang Sanksi Hukum Tindak Pidana Dalam Undang undang No 8 Tahun 1999 Yang Menjelaskan Tentang Pelaku Usaha
“
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.”
Pasal 63 UUPK menyatakan sebagai berikut:
“sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa
a. Perampasan barang tertentu;
b. Pengumuman putusan hakim;
c. Pembayaran ganti rugi;
d. Perintah penghentian kegiatan
tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen.
Kronologi :
Ujar Holil Dengan Singkat Dan Tegas Dengan Adanya Laporan Dari Masyarakat Terhadap Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia,
Bahwa Sudah Jelas Pelaku Usaha Penitipan Hewan Tidak Bertanggung Jawab Setalah Pihak Konsumen Ingin Mengambil Hewan Peliharaannya Dengan Lantang Pihak Pelaku Usaha Mengatakan Bahwa Hewan Tersebut Sudah Tiada/Mati,
Mirisnya Lagi Pihak Pelaku Usaha Seakan tidak Peduli Bahkan Sampai Meminta Upah kepada Pihak Konsumen , Sedangkan Hewannya Sudah Tidak Ada .
Ujar Holil Artinya Diduga Keras Telah Melanggar Undang undang No 8 Tahun 1999 Dan Banyak Pasal yang Tercantum Dalam pasal Tersebut
Menurut Holil Wajib Di Periksa Dengan Tegas Dan Benar Jika Terdapat Suatu Tindakan yang Melanggar Hukum Wajib Di Brantas Siapapun yang Terlibat Dalam Rantai Kejahatan. wajib Di brantas Tegas Holil .
Alamat pelaku usaha yang diduga melanggar Undang undang no 8 Tahun 1999: https://maps.app.goo.gl/tQAzGCGvkqs8kvqg7?g_st=ic
Blok EA2/55, Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kota Baru, Kec. Bekasi Barat., Kota Beks, Jawa Barat 17133
Tegas Holil Dari Hasil Tindak Lanjut Yang Di lakukan Oleh Penjabat Pemerintah Bekasi yakni Camat Bekasi Barat, Bapak Ridwan As, SH dan Kasi Trantibum Kecamatan Bekasi Barat Moch. Adhie , korlap dan anggota Satpol PP kecamatan Bekasi Barat, lurah kota baru, Bimaspol kelurahan kota baru, Ketua rw 06 serta jajaran dan tim kecamatan Bekasi Barat dan kel.kota baru , Untuk Mencari Solusi Terbaik Agar permasalahan Dapat Di selesaikan Dengan Baik.
Ucap Holil Intelijen Investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Merasa Sangat kecewa Ketika Ingin Meminta Ganti Rugi Terhadap Pelaku Usaha Penitipan Hewan Atas Kematian Hewan Pliharan’a Pet Sop Mocca Blok EA2/55, Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kota Baru, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17133
( Redaksi )
Posting Komentar untuk "Holil Mendesak Keras Kepada Jajaran Polres Metro Kota Bekasi Dan Pemkot Kota Bekasi Agar Dapat Memproses Hukum Terkait Pelanggaran Pelaku Usaha Penitipan Hewan."