Buserkriminalitas.com, BOLMONG – Seorang warga Desa Solok, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial R alias Robi, diduga kuat menjalankan bisnis BBM subsidi ilegal. Meski aktivitas ini disinyalir melanggar hukum, hingga kini kasus tersebut belum mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH).
Informasi ini diungkap oleh salah satu warga Bolmong yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber tersebut menyebutkan bahwa Robi diduga berbisnis BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media melakukan investigasi lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Robi diduga mempunyai aktivitas bisnis BBM bersubsidi. Saat ditemui di kediamannya, ia mengaku membeli BBM jenis pertalite dan solar untuk dijual kembali, meskipun tanpa izin yang diperlukan.
Dalam pengakuannya, Robi menjelaskan bahwa ia menggunakan kendaraan mobil pick-up miliknya untuk mengisi pertalite di SPBU terdekat, sementara BBM jenis solar ia peroleh dari dump truck. Pertalite tersebut kemudian diduga dijual di rumahnya menggunakan pompa mini miliknya, sementara solar dijual ke lokasi pertambangan dengan harga Rp10.500 per liter.
Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2022 yang mengatur distribusi dan pengangkutan BBM. Meski sudah lama beroperasi, hingga saat ini tindakan hukum terhadap pelaku belum terlihat.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan dugaan pelanggaran ini dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Atr)
Posting Komentar untuk "Diduga Mafia BBM Subsidi diDesa Solok, Bolmong, Belum Tersentuh Hukum"