Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Desa Makalelon, Minahasa: Pelanggaran Aturan yang Menimbulkan Kekhawatiran

Buserkriminalitas.com, MINAHASA - Insiden pengibaran bendera Merah Putih yang rusak terjadi di Desa Makalelon, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada Rabu (6/11/2024). Bendera yang berkibar di depan kantor Hukum Tua desa tersebut terlihat sobek dan lusuh, kondisi yang memicu perhatian dan keprihatinan masyarakat sekitar.

Pengibaran bendera dalam kondisi rusak ini dianggap melanggar aturan terkait penghormatan simbol negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 menyatakan bahwa bendera Merah Putih harus dalam kondisi layak saat dikibarkan. Bendera yang sobek, lusuh, luntur, atau rusak lainnya wajib segera diganti.

Undang-undang tersebut juga menetapkan sanksi bagi yang mengibarkan bendera negara dalam kondisi tidak layak, dengan ancaman hukuman pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kantor Hukum Tua Desa Makalelon juga diketahui merupakan rumah dari Hukum Tua Alex Max Londa, Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kondisi ini, Hukum Tua tidak dapat ditemui karena, menurut pihak kantor desa, sedang dalam kondisi kurang sehat.

(Atr)

Posting Komentar untuk "Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Desa Makalelon, Minahasa: Pelanggaran Aturan yang Menimbulkan Kekhawatiran"