Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Ditahan, Diduga Selewengkan Rp600 Juta Dana Tunjangan Guru

Buserkriminalitas.com, MINAHASA - Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, MS (46), resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng atas dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menduga MS telah menyelewengkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, serta menggelapkan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa.

Penetapan status tersangka terhadap MS dilakukan pada 13 November 2024 melalui surat penetapan nomor: print-1125/P.1.11/Fd.1.11/2024, yang kemudian diikuti dengan penahanan.

Kepala Kejari Minahasa, Benny Hermanto, menyatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp600 juta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Hermanto menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Kejari Minahasa juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka atau peningkatan nilai kerugian negara seiring pengembangan kasus.

“Kemungkinan ada penambahan nilai kerugian dan tersangka masih terbuka lebar. Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya anggaran pendidikan untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di Minahasa.

(*/Team)

Posting Komentar untuk "Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Ditahan, Diduga Selewengkan Rp600 Juta Dana Tunjangan Guru"