Bogor,Buserkriminalitas,com penyalahgunaan gas subsidi 3kg dibeberapa tempat, salah satunya didaerah Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor. Berdasarkan investigasi yang dilakukan dilapangan, terdapat indikasi pelanggaran aturan terkait lokasi pengiriman dibeberapa wilayah dengan perbedaan warna segel tutup dari gas LPG 3kg tersebut.
ketika awak media investigasi telusuri lebih lanjut, terbukti adanya dugaan penyalahgunaan. gas subsidi 3kg yang seharusnya dikirim ke wilayah Depok ternyata dijual diwilayah Gunung Putri, Bogor. Warna tutup/segel LPG 3kg untuk wilayah Depok adalah pink atau merah muda, sedangkan untuk wilayah Gunung Putri adalah coklat. Namun, dibeberapa wilayah Gunung Putri ditemukan tutup berwarna merah muda.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat 1 mengatur sanksi pidana bagi penimbunan gas elpiji 3 kg tanpa izin, yang dapat dihukum penjara hingga 3 tahun.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 mengatur ketentuan pidana terkait pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan gas elpiji.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Pengakuan dari warung-warung yang ditemui dilapangan menyatakan bahwa mereka membeli gas LPG 3kg tersebut dari TOKO NEW AREMA yg beralamat dbukit golf cluster arcadia No 53 bojong nangka Bogor,saat dikonfirmasi penjual gas subsidi 3kg tersebut
Menurut keterangan pemilik toko tersebut inisial AN,mengatakan saya beli gas dan bebas membeli dari manapun ucapnya,kami dari awak media langsung mengarah ke Agen yang mensubsidi gas ke toko tersebut untuk klrariifikasi ke PT LIMA KSATRIA LANGIT yang beralamat diJalan Raya Mayor Idrus No. 5, RT. 01/10, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.
Kami sangat prihatin atas temuan ini dan berharap agar perihal pelanggaran yang sudah ditetapkan oleh PT. Pertamina Persero dapat segera ditindaklanjuti.
Redaksi
Posting Komentar untuk "diduga penyalahgunaan Pengecer Gas Subsidi 3Kg Kebeberapa Wilayah"